TIPIKOR NEWS

Fakta, Aktual,Berani

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBERi TIPIKOR NEWS

Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Berekspresi, dan Kebebasan PersKemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kebebasan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber.2. Verifikasi dan Keberimbangan BeritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi

.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.Ketentuan dalam poin (2) dapat dikecualikan dengan syarat:berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Setelah memuat berita sesuai poin (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

Dalam registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna:tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;tidak memuat prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);tidak memuat diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan bahasa;tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan

.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.

5. Pencabutan BeritaBerita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita advertorial atau iklan wajib diberi keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau sebutan lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya

.9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan di : ______medan____________Tanggal : __3juni 2026___________________

__PIMPINAN REDAKSIi

TIPIKOR NEWS

( Muchlis )